Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2020

Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Karawang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Karawang
Tanggal Penetapan
26 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2020
Tanggal Berlaku
26 Februari 2020
Sumber
BD 2020/No.8
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Karawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1281 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Karawang No. 53 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2020
  2. PERBUP Kab. Karawang No. 45 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan