STANDAR-PENGELOLAAN KEUANGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 93, BD.2019/NO.93, LL KAB SINTANG: 21 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA LANGSUNG PERSONIL DAN BIAYA LANGSUNG NON PERSONIL UNTUK KEGIATAN KONSULTANSI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SINTANG ATAS BEBAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, keterbukaan, bersaing, transparan dan tidak diskriminatif, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah Kabupaten Sintang dan pelayanan masyarakat, maka perlu ditetapkan Standar Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil Untuk Kegiatan Konsultansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sintang;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No. 18 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perda Kab. Sintang No. 25 Tahun 2006; Perda Kab.Sintang No. 7 Tahun 2016
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- Penjelasan sebanyak 13 halaman.
|