Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 54 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERUPA SEMBILAN BAHAN POKOK DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Jumlah dan nilai Bantuan Sosial berupa sembako ditetapkan per paket sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per kepala keluarga, dengan tahapan pemberian sebagai berikut : a. tahap I sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako; b. tahap II sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako; c. tahap III sebanyak 40.000 (empat puluh ribu) paket sembako; Sasaran penerima Bantuan Sosial berupa sembako kepada per kepala keluarga ditetapkan dengan dengan kriteria sebagai berikut: a. bukan Penerima Bantuan Sosial dari Pusat ( BPNT, PKH, dll); b. bukan kepala keluarga dari TNI, Polri, PNS/ASN, dan keluarga mampu; dan c. keluarga yang kurang mampu dan terdampak COVID-19 .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Probolinggo Nomor 54 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2020 TENTANG PELAKSANAAN BANTUAN SOSIAL BERUPA SEMBILAN BAHAN POKOK DALAM RANGKA PENANGANAN DAMPAK CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID19)
T.E.U.
Indonesia, Kota Probolinggo
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Probolinggo
Tanggal Penetapan
12 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2020
Tanggal Berlaku
12 Mei 2020
Sumber
BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 54
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Probolinggo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1094 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan