Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya - PENANGANAN COVID 19
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 51, BD Kota Probolinggo Tahun 2020 Nomor 51
Peraturan Walikota (PERWALI) TENTANG PENETAPAN BESARAN INSENTIF BULANAN BAGI TENAGA PENGAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk menindaklanjuti petunjuk Ketua Gugus Tugas
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Kota Probolinggo tanggal 20 April 2020 mengenai insentif
tenaga pengamanan dan penegakan hukum yang menangani
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu diberikan insentif;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a serta dengan memperhatikan Instruksi Menteri
Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan
Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penetapan
Besaran Insentif Bulanan Bagi Tenaga Pengamanan dan
Penegakan Hukum Dalam Penanganan Corona Virus Disease
2019.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah;
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan/Atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan
Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
di lingkungan Pemerintah Daerah.
- 1. Insentif bulanan bagi tenaga pengamanan dan penegakan hukum dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan tiap-tiap bulannya per Orang sebesar :
a Koordinator, maksimal sebesar Rp. 3.500.000,00. (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
b Pejabat Penghubung, maksimal sebesar Rp. 2.500.000,00. (dua juta lima ratus ribu rupiah); dan
c Petugas Lapangan, maksimal sebesar Rp. 1.500.000,00. (satu juta lima ratus ribu rupiah).
2. Penetapan besaran insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
huruf a, mulai berlaku terhitung bulan April 2020 sampai dengan bulan Juni
2020 selama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan
status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona
di Indonesia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2020.
- 5 Halaman
|