Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2020

Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Kabupaten Layak Anak termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup, Prinsip da Tujuan, Wewenang Pemerintah Daerah, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Tahapan Pengemangan Kabupaten Layak Anak, Indikator Kabupaten Layak Anak, Penguatan Kelembagaan, Kalster Hak Sipil dan Kebebasan, Kalster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, Kalster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya, Klaster Perlindungan Khusus, Desa/Kelurahan dan Kecamatan Layak Anak, Pembinaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan, Penghargaan, Pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
07 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Februari 2020
Tanggal Berlaku
07 Februari 2020
Sumber
LD.2020/NO.1
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 540 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Gorontalo No. 2 Tahun 2015 tentang Kabupaten Layak Anak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan