tambahan penghasilan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 33, BD 2019/ No. 33
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah selaku kepala pemerintahan daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan; bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kedudukan Walikota sebagai wakil pemerintah kota dalam kepemilikan kekayaan daerah kota yang dipisahkan, perlu memberikan tambahan penghasilan kepada Walikota dan Wakil Walikota selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan wakilnya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 8 (Drt) Tahun 1956; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 5 Tahun 1983; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 9 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tambahan Penghasilan; BAB III Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
- 4 hal
|