TUGAS POKOK, FUNGSI, RINCIAN TUGAS UNIT, DAN TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 68, BD 2016/68
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI, RINCIAN TUGAS UNIT, DAN TATA KERJA DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan
Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa
Barat dan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat,
perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang
Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan ini terdiri dari, yaitu Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
- mencabut Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2016
- mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat
- 45 halaman
|