TUGAS POKOK, FUNGSI , RINCIAN TUGAS UNIT DAN TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD 2016/66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TUGAS POKOK, FUNGSI , RINCIAN TUGAS UNIT DAN TATA KERJA DINAS KETAHANAN PANGAN DAN PETERNAKAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat dan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016
- Peraturan ini terdiri dari 3 Bab dan 28 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
- mencabut Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 49 Tahun 2009
- mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan;
- 39 halaman
|