WAHANA KESEJAHTERAAN SOSIAL - PERUBAHAN
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2020/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup No. 94 Tahun 2019 ttg Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mengoptimalkan peran serta masyarakat di bidang usaha kesejahteraan sosial, perlu adanya perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2019 tentang Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat.
- Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2019.
- Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2019 tentang Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat sebagai berikut : Ketentuan Pasal 4 diubah dan Ketentuan Pasal 7 diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2020.
- Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 94 Tahun 2019 tentang Wahana Kesejahteraan Sosial Berbasis Masyarakat.
- Jumlah Halaman : 4 HLM
|