Pendidikan - Kebijakan Pemerintah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2019/019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pulang Pisau
Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis
ABSTRAK: |
- Guna percepatan pemerataan akses dan mutu
pendidikan non formal, maka Pemerintah Daerah
perlu melakukan alih fungsi Sanggar Kegiatan
Belajar Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal
Sejenis
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2002; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12
Tahun 2011; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17
Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 81 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 10
Tahun 2008.
- Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kabupaten Pulang Pisau
Menjadi Satuan Pendidikan Nonformal Sejenis
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
- Peraturan Bupati Pulang Pisau Nomor 19 Tahun 2016
- 18 Halaman
|