Struktur Organisasi - Kebijakan Pemerintah
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2002; Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2011; Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 23 Tahun
2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015.
- Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Pulang Pisau
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2016
- 13 Halaman
|