Lingkungan Hidup -Kebijakan Pemerintah
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2018/06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan tata kehidupan
masyarakat yang tertib, tentram, dan nyaman, serta
untuk menumbuhkan rasa disiplin bagi masyarakat
diperlukan aturan di bidang ketertiban umum yang
mampu melindungi warga masyarakat dan prasarana
umum beserta kelengkapannya
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016.
- Mewujudkan Ketertiban Umum di Kabupaten Pulang Pisau
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 6 Tahun 2018
- 21 Halaman
|