Pencabutan - Peraturan Pemerintah - Tata Cara - Pelaksanaan - Paten
2020
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 34, LN.2020/NO.166, TLN NO.6536, JDIH.SETKAB.GO.ID : 3 HLM.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah
ABSTRAK: |
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten sudah tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, sehingga perlu dicabut.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) UUD 1945 dan UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten.
- Dalam PP ini diatur mengenai pencabutan PP Nomor 27 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 106,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4423).
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2020.
|