Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - Standar/Pedoman
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK: |
- Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan
secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung agar
menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor: 05/PRT/M/2016;
- Pemenuhan
persyaratan yang diperlukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung maupun
dalam pemenuhan tertib penyelenggaraan bangunan gedung di daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 1 Tahun 2018
- 116 Halaman
|