PERIJINAN-PELAYANAN PUBLIK
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD 2018/20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK: |
- bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, partisipatif, akuntabel, berkesinambungan, adil dan netral, perlu dilakukan penilaian melalui Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan Survei Kepuasan Masyarakat secara berkala minimal 1 (satu) kali setahun, dalam rangka mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 32 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Secara Mandiri, bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka Peraturan Wali Kota tersebut perlu dilakukan penyesuaian, berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu untuk menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Depok.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai acuan bagi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dalam menyusun Survei Kepuasan Masyarakat dan bertujuan untuk mengetahui tingkat kinerja unit penyelenggara pelayanan publik secara berkala dan mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
- 11 Halaman
|