ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Intruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 910/1867/SJ, tentang Implementasi transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota, maka Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan Implementasi transaksi Non Tunai dan menyusun rencana aksi atas pelaksanaan kebijakan tersebut, untuk mewujudkan kesamaan, pemahaman dan keterpaduan langkah serta kepastian hukum dalam pelaksanaan penerimaan dan belanja Daerah Kota Depok perlu diatur Sistem Penerimaan dan Pembayaran Belanja Daerah melalui Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kota Depok dengan Peraturan Wali Kota, berdasarkan pertimbangan tersebut telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 62 Tahun 2017 tentang Sistem Penerimaan dan Pembayaran Belanja Daerah Melalui Transaksi Non Tunai, dalam pelaksanaannya, Peraturan Wali Kota tersebut perlu dilakukan penyempurnaan, berdasarkan pertimbangan diatas perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 62 Tahun 2017 tentang Sistem Penerimaan Dan Pembayaran Belanja Daerah Melalui Transaksi Non Tunai.
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 34 Tahun 2009, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 109 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 29 Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang perubahan Peraturan Walikota Depok Nomor 62 Tahun 2017. Terdiri dari Pasal I yang merubah Pasal 1,4,6. dan Pasal II tentang pemberlakuan peraturan tersebut.
|