Kebijakan Pemerintah - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2020/04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Dan Pengawasan Peredaran Minuman
Beralkohol, Dan Pencegahan Penyalahgunaan Minuman
Oplosan, Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK: |
- Dalam rangka otonomi daerah, Pemerintah
Daerah mempunyai peranan untuk mewujudkan
perlindungan bagi masyarakat dari aspek ketertiban
umum dan aspek kesehatan, sebagaimana
diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia
Nomor 09/M-DAG/PER/3/2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016
- Peredaran dan penggunaan Minuman Beralkohol dan Pencegahan Penyalahgunaan Minuman
Oplosan, Obat Oplosan Serta Zat Adiktif
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4 Tahun 2020
- 19 Halaman
|