Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/Organisasi
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2020/02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK: |
- Dalam rangka meningkatkan kemampuan
prakarsa dan swadaya masyarakat kota untuk
berpartisipasi
dalam pembangunan
dan
penyelenggaraan pemerintahan kota dam menjalin
hubungan yang harmonis antara masyarakat dengan
pemerintah daerah, dipandang perlu membentuk
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
(LPMK) di Daerah sebagai Lembaga yang partisipatif,
transparan, dan akuntabel.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 4
Tahun 2016.
- LPMK sebagai wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat
sebagai mitra Pemerintah Daerah dalam menampung dan mewujudkan
aspirasi dan kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
- Peraturan Daerah Kabupaten Pulang Pisau Nomor 2 Tahun 2020
- 13 Halaman
|