Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 33 Tahun 2018

PENGELOLAAN KEUANGAN KAMPUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 80 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Pengelolaan Keuangan Kampung; BAB II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung; BAB III Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung; BAB IV Pengelolaan; BAB V Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Ketentuan Lain-lain; BAB VII Ketentuan Peralihan; BAB VIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 33 Tahun 2018 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN KAMPUNG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Aceh Tamiang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Kuala Simpang
Tanggal Penetapan
12 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
12 Desember 2018
Tanggal Berlaku
12 Desember 2018
Sumber
BD. 2018/ No. 33
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Bidang
Halaman ini telah diakses 994 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan