Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 80 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Pengelolaan Keuangan Kampung; BAB II Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Kampung; BAB III Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung; BAB IV Pengelolaan; BAB V Pembinaan dan Pengawasan; BAB VI Ketentuan Lain-lain; BAB VII Ketentuan Peralihan; BAB VIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat