penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD. 2018/ No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI ACEH TAMIANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG KETENTUAN PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI DATOK PENGHULU, PERANGKAT KAMPUNG, UNSUR PELAKSANA LAINNYA DAN MAJELIS DUDUK SETIKAR KAMPUNG SERTA BELANJA OPERASIONAL
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk menyelaraskan visi dan misi Bupati terpilih dan ketentuan Pasal 81 ayat (5), Pasal 82 ayat (3) dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dilakukan penyesuaian dengan mengubah peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Datok Penghulu, Perangkat Kampung, Unsur Pelaksana lainnya dan Majelis Duduk Setikar Kampung serta Belanja Operasional.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 29 Tahun 2015.
- Peraturan Bupati ini berisi tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 8 Tahun 2016 Ketentuan Penghasilan Tetap dan Tunjangan bagi Datok Penghulu, Perangkat Kampung, Unsur Pelaksana lainnya dan Majelis Duduk Setikar Kampung serta Belanja Opersional (Berita Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2016 Nomor 8).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2018.
- 5 hal
|