Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2020

Penghargaan Peran Aktif Masyarakat Dalam upaya Penertiban Hewan Ternak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perda ini mengatur mengenai Peran Aktif Masyarakat dalam Penertiban Hewan Ternak Masyarakat dapat berperan aktif dalam melaporkan hewan ternak yang berkeliaran dan mengganggu fasilitas umum atau pribadi kepada Petugas dan/atau Tim Penertiban dengan menyertakan bukti pendukung, berupa foto identitas pelapor dan foto hewan ternak. Bagi masyarakat yang melaporkan hewan ternak berkeliaran dan mengganggu fasilitas umum atau pribadi, dapat diberikan penghargaan. Penghargaan tersebut diberikan kepada masyarakat yang secara aktif, konsisten, dan berkelanjutan membantu penertiban hewan ternak yang berkeliaran dan mengganggu fasilitas umum atau pribadi, atau pelapor. Dengan penghargaan berupa piagam dan/atau bagi hasil upah tangkap.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mukomuko Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghargaan Peran Aktif Masyarakat Dalam upaya Penertiban Hewan Ternak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
18 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2020
Tanggal Berlaku
18 Mei 2020
Sumber
Berita Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2020 Nomor 15
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan