pembagian dan rincian dana desa
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2018/ No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP KAMPUNG DI KABUPATEN ACEH TAMIANG TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum pembagian alokasi dana desa kepada pemerintah kampung dan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 serta pelaksanaan penyaluran dana desa berdasarkan ketentuan Pasal 102 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017, perlu diatur tata cara pembagian dana desa setiap kampung di kabupaten Aceh Tamiang.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 4 Tahun 2002; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 19 Tahun 2009; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010; Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 31 Tahun 2017
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 14 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa; BAB III Penyaluran Dana Desa; BAB IV Penggunaan Dana Desa; BAB V Pelaporan Dana Desa; BAB VI Sanksi; BAB VII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
- 11 hal
|