Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 17 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: asas, tujuan, dan ruang lingkup penyelenggaraan perpustakaan; pembentukan perpustakaan; kebijakan dan tanggung jawab; kedudukan, fungsi, dan tugas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan; serta Standar Nasional Perpustakaan (SNP). Selain itu, Perda ini juga memuat ketentuan tentang koleksi perpustakaan; sarana dan prasarana; layanan perpustakaan; tenaga perpustakaan; pelestarian koleksi daerah; pembudayaan kegemaran membaca; fasilitas, pembinaan, dan pengembangan; kerjasama dan peran serta masyarakat; penghargaan kepada pihak yang berjasa dalam pembudayaan kegemaran membaca dan/atau pemberdayaan perpustakaan. Perda ini juga mengatur tentang kelembagaan; pendanaan; dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 17 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Pangkal Pinang
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangkal Pinang
Tanggal Penetapan
11 November 2019
Tanggal Pengundangan
11 November 2019
Tanggal Berlaku
11 November 2019
Sumber
LD.2019/NO.17
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pangkal Pinang
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan