PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2020/1C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BOGOR NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka memberikan pelayanan
dengan menggunakan/memanfaatkan
kekayaan Daerah dan pelayanan yang belum
disediakan secara memadai oleh pihak
swasta dikenakan retribusi jasa usaha
yang diatur berdasarkan Peraturan Daerah
Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Retribusi Jasa Usaha;
b. bahwa dengan memperhatikan indeks
harga dan perkembangan perekonomian,
maka retribusi jasa usaha sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu diubah
dan disesuaikan;
bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kota Bogor tentang Perubahan
Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi
Jasa Usaha
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 , Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 , Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 13
Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Kota Nomor 5
Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7
Tahun 2016
- Beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
- mengubah Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2012
- mengatur mengenai Retribusi Jasa Usaha
- 26 halaman
|