struktur organisasi
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2018/11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Latihan Kerja Pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 20 ayat
(1), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan
Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis
bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk
Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan ditetapkan dengan
Peraturan Walikota. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai
Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka
Raya untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
berdasarkan kebutuhan daerah yang telah memenuhi
kriteria dan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
- Susunan Organisasi UPTD Balai Latihan Kerja pada Dinas Tenaga Kerja Kota
Palangka Raya.
a. Kepala;
b. Sub Bagian Tata Usaha: dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
- Pada saat Peraturan W alikota ini mulai berlaku, maka Pasal 2 ayat (2) huruf d
Peraturan Walikota Nomor 9 Tahun 2015 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Badan Pemerintah Kota Palangka Raya, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
- 14 Halaman
|