Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2019

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2020 terdiri dari 65 pasal dan 9 Bab yaitu : KETENTUAN UMUM, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK, BENTUK KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK, HAK HAK KORBAN KEKERASAN, KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB, PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK, KELEMBAGAAN, KABUPATEN LAYAK ANAK, PEMANTAUAN EVALUASI DAN PELAPORAN, PENDANAAN, SANKSI, KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tasikmalaya
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Singaparna
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2019
Sumber
LD 2019/5
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Bidang
Halaman ini telah diakses 1140 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan