Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 89 Tahun 2019

Pedoman Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan Dan Prinsip; 3. Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman; 4. Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan pemukiman Oleh pengembang Perumahan/Rumah Susun; 5. Verifikasi; 6. Tatacara Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan pemukiman; 7. Hak, Kewenangan dan tanggung Jawab Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Yang Telah Diserahkan; 8. Pengawasan dan pengendalian; 9. Pelaporan; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cilegon Nomor 89 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman
T.E.U.
Indonesia, Kota Cilegon
Nomor
89
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cilegon
Tanggal Penetapan
30 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2019
Tanggal Berlaku
30 Desember 2019
Sumber
BD Tahun 2019 No. 92
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cilegon
Bidang
Halaman ini telah diakses 678 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan