Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2019

PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA SAUJUNG GILING MANIK KECAMATAN EMBALOH HULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur ketentuan umum; penetapan, penegasan dan pengesahan batas desa saujung giling manik kecamatan embaloh hulu, peta batas desa saujung giling manik kecamatan embaloh hulu

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 25 Tahun 2019 tentang PENETAPAN, PENEGASAN DAN PENGESAHAN BATAS DESA DESA SAUJUNG GILING MANIK KECAMATAN EMBALOH HULU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kapuas Hulu
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Putussibau
Tanggal Penetapan
25 Maret 2019
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2019
Tanggal Berlaku
26 Maret 2019
Sumber
BD.2019/NO.29, LL KAB KAPUAS HULU: 9 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan