RENCANA AKSI DAERAH PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN TAHUN 2018 - 2021
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, BD 2019/NOMOR 43
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA AKSI DAERAH PENCAPAIAN TUJUAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN TAHUN 2018 - 2021
ABSTRAK: |
- tujuan pembangunan berkelanjutan merupakan komitmen nasional dan global sebagai tujuan pembangunan berkelanjutan untuk lebih mensejahterakan masyarakat melalui pembangunan yang inklusif sehingga guna percepatan pencapaiannya memerlukan sinergi kebijakan perencanaan di tingkat nasional, tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten;
sebagai pedoman dan arahan guna pencapaian target tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Bulungan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, dipandang perlu menyusun Rencana Aksi Daerah pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan;
- Peraturan ini terdiri dari: BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BAB III KELEMBAGAAN; BAB IV EVALUASI DAN PELAPORAN; BAB V PERAN PEMERINTAH DAERAH; BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2019.
- 7 Halaman
|