Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 35 Tahun 2019

PENETAPAN BATAS DESA BUMI RAHAYU DI KECAMATAN TANJUNG SELOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PENETAPAN BATAS DESA Batas wilayah Desa Bumi Rahayu di Kecamatan Tanjung Selor meliputi: a. sebelah utara : berbatasan dengan Desa Tengkapak. b. sebelah timur : berbatasan dengan Desa Apung; c. sebelah selatan : berbatasan dengan Desa Gunung Sari; d. sebelah barat : berbatasan dengan Desa Jelarai Selor. BAB III KETENTUAN PERALIHAN BAB IV KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulungan Nomor 35 Tahun 2019 tentang PENETAPAN BATAS DESA BUMI RAHAYU DI KECAMATAN TANJUNG SELOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
25 November 2019
Tanggal Pengundangan
25 November 2019
Tanggal Berlaku
25 November 2019
Sumber
BD 2019/NOMOR 35
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 357 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan