Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2018

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Pajak Daerah meliputi: a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan. f. Pajak Mineral Bukan Loga rn dan Batuan; g. Pajak Parkir; h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet; j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; dan k. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
23 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
23 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
23 Agustus 2018
Sumber
LD.2018/4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 2600 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kota Palangkaraya No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  2. PERDA Kota Palangkaraya No. 14 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  3. PERDA Kota Palangkaraya No. 12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan
    dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan