DANA BANTUAN KELUARGA BERENCANA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BD.2019/NO. 11, TBD.2019, LL SETDA KOTA TUAL : 3 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendukung pelaksanaan Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga yang bersifat non fisik di Kota Tual, perlu petunjuk pelaksanaan operasional keluarga berencana Tahun Anggaran 2019. Berdasarkan ketentuan pasal 298 ayat (7) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa belanja Dana Alokasi Khusus (DAK) diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan non fisik. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dengan Peraturan Walikota Tual tentang petunjuk pelaksanaan penggunaan dana bantuan operasional keluarga berencana Tahun Anggaran 2018.
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 04 Tahun 2018.
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Lampiran 11 Hal
|