MINUMAN BERALKOHOL - LARANGAN
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.NO. 6/2019, TLD NO. 7108/2019, LL SETDA KOTA TUAL : 12 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK: |
- Bahwa pada prinsipnya minuman keras sangat berbahaya untuk kesehatan jasmani dan rohani serata sangat berpotensi menciptakan konflik dan berbagai macam criminal lainnya termasuk kecelakaan lalu lintas, sehingga dapat mengganggu keamanan dan keteriban dalam masyarakat.
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun Tahun 2018.
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang Larangan Peredaran Minuman beralkohol.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
- Penjelasan 2 Hal
|