Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2018

Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Pusat Penelitian Metrologi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Menjadi Pegawai Negeri Sipil Badan Standardisasi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BKN
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
20 September 2018
Tanggal Pengundangan
27 September 2018
Tanggal Berlaku
27 September 2018
Sumber
BN.2018/NO.1378, peraturan.go.id : 5 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan