Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran Dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2020/NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79A UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dimana pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, sehingga perlu dilakukan perubahan peraturan
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran Dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa pada Pasal 2
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Desa Tentang Iuran Dan Pungutan Pelayanan Administrasi Desa
- 6 Halaman
|