Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021 pada Pasal 6, Sistematika RPJMD terdiri atas: A. Bab I Pendahuluan B. Bab II Gambaran Umum Kondisi Daerah C. Bab III Gambaran Keuangan Daerah D. Bab IV Permasalahan Dan Isu-Isu Strategis Daerah E. Bab V Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran F. Bab Vi Strategi, Arah Kebijakan Dan Program Pembangunan Daerah G. Bab Vii Kerangka Pendanaan Pembangunan Dan Program Perangkat Daerah H. Bab Viii Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah I. Bab IX Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
04 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
04 Maret 2020
Tanggal Berlaku
04 Maret 2020
Sumber
LD 2020/NOMOR 1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1089 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bulungan No. 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan