Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Serta Pelayanan Keagamaan dan Adat Budaya Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang Sumber Dana, Jenis, dan Besaran Bantuan Keuangan Khusus, Mekanisme Pelaksanaan dan Transfer Dana, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Penerbitan Surat Perintah Membayar Dan Surat Perintah Pencairan Dana, Pencairan Dana Pada Rekening Kas Umum Desa, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana Transfer, serta Pembinaan dan Evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat