Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2020

Pedoman Pengelolaan bantuan Keuangan Khusus Kepada desa Program Kependudukan Keluarga Berencana dan pembangunan Keluarga serta Pelayanan keagamaan dan adat Budaya daerah di kabupaten Pohuwato tahun Anggaran 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Desa Program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Serta Pelayanan Keagamaan dan Adat Budaya Kabupaten Pohuwato termasuk didalamnya mengatur tentang Sumber Dana, Jenis, dan Besaran Bantuan Keuangan Khusus, Mekanisme Pelaksanaan dan Transfer Dana, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran, Penerbitan Surat Perintah Membayar Dan Surat Perintah Pencairan Dana, Pencairan Dana Pada Rekening Kas Umum Desa, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Dana Transfer, serta Pembinaan dan Evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan bantuan Keuangan Khusus Kepada desa Program Kependudukan Keluarga Berencana dan pembangunan Keluarga serta Pelayanan keagamaan dan adat Budaya daerah di kabupaten Pohuwato tahun Anggaran 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan