Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2019

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Kepegawaian Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2019 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Kepegawaian Negara
T.E.U.
Indonesia, Badan Kepegawaian Negara
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Bentuk Singkat
Peraturan BKN
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2019
Tanggal Berlaku
12 Juli 2019
Sumber
BN.2019/NO.761, peraturan.go.id : 6 hlm.
Subjek
ARSIP - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM/JDIH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Badan Kepegawaian Negara
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan