Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2020

Tata Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Kerasipan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Tata Kearsipan; 5. Pengurusan Surat; 6. Pemberkasan; 7. Pemeliharaan, Pengamanan dan Peminjaman Arsip; 8. Penyusutan; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Pendanaan; dan 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
14 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
14 Mei 2020
Tanggal Berlaku
14 Mei 2020
Sumber
BD.2020/No.15
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 815 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan