Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Kerasipan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Tata Kearsipan; 5. Pengurusan Surat; 6. Pemberkasan; 7. Pemeliharaan, Pengamanan dan Peminjaman Arsip; 8. Penyusutan; 9. Pembinaan dan Pengawasan; 10. Pendanaan; dan 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat