Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2020

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Tjuan dan Ruang Lingkup, Struktur Penilaian Prestasi Kerja, Penilaian Prestasi Kerja, Mekanisme Pembayaran, serta Evaluasi Pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pohuwato
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Marisa
Tanggal Penetapan
27 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2020
Tanggal Berlaku
27 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.14
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pohuwato
Bidang
Halaman ini telah diakses 424 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pohuwato No. 33 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pohuwato Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan