Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018

KETERTIBAN UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Asas; III. Ruang Lingkup; IV. Ketertiban Umum; V. Tindakan Penertiban; VI. Hak dan Kewajiban; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Sanksi Administratif; X. Ketentuan Penyidikan; XI. Ketentuan Pidana; XII. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang KETERTIBAN UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sikka
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Maumere
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
LD.2018/No. 01
Subjek
PERTAHANAN DAN KEAMANAN, MILITER
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sikka
Bidang
Halaman ini telah diakses 1228 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sikka No. 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Kabupaten Sikka

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan