Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 28 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI ATAS LIMA TAHUN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Pasal 5 diubah Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pemberian Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Di Atas Lima Tahun (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020 Nomor 17) diubah sebagai berikut (1) Pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan pokok PKB di atas lima tahun sebagaimana dimaksud Pasal 3 terhitung sejak tanggal 1 Juni 2020 sampai dengan tanggal 31 Juli 2020. (2) Wajib Pajak yang telah berakhir masa pajaknya dan melakukan pembayaran PKB setelah tanggal 31 Juli 2020 dikenakan sanksi administrasi dan pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberlakuan pembebasan sanksi administrasi PKB dan pembebasan pokok PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi bencana daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 28 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 17 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN PEMBEBASAN POKOK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DI ATAS LIMA TAHUN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
28 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2020
Tanggal Berlaku
28 Mei 2020
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 28
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan