Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2020

Pengalokasian bagian dari Hasill Pajak Daerah Kepada Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Kepada Desa termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuan, Jenis dan Besaran Bagi Hasil Pajak Daerah, Perhitungan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, Pengelolaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah, Penyaluran, Penggunaan, Penganggaran dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Pembinaan, dan Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengalokasian bagian dari Hasill Pajak Daerah Kepada Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
03 April 2020
Tanggal Pengundangan
03 April 2020
Tanggal Berlaku
03 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.46
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 410 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2019 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kepada Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan