PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERUBAHAN BUPATI GORONTALO UTARA NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN GORONTALO UTARA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2020/NO.409
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perubahan Bupati Gorontalo Utara nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK: |
- Peraturan ini dibentuk untuk mengevaluasi Tim korsubpag KPK Republik Indonesia untuk Wajib LHKN di KApbupaten Gorontalo Utara agar mengakomodir Jabatan Strategis seperti pejabat eselon III a dan untuk melaksanakan Perubahan Atas Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
- Dasar hukum Peraturan Bupati Gorontalo ini adalah UU No.28 Tahun 1999; UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001; UU No.11 Tahun 2007; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.19 Tahun 2019; PP No.60 Tahun 2008; PP No.53 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.55 Tahun 2012; Permenpan RB No.52 Tahun 2014; Instruksi Presiden No.05 Tahun 2004; Peraturan KPK No.07 Tahun 2016; SE Menpan RB No.SE/01/M.PAN/1/2008; SE Menpan RB No.SE/05/M.PAN/1/2012; SE Menpan RB No.1 Tahun 2015; SE KPK No.SE/08/01/10/2016.
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Bupati Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Laporan Kekayaan Penyelenggaraan Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2020.
- Perubahan atas Perubahan Bupati Gorontalo Utara nomor 6 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
- Terdiri dari 10 halaman dengan lampiran
|