Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2020

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2020 termasuk didalamnya mengatur tentang Penerima TPP, Penilaian, Besaran dan Perhitungan, serta Pegawai Berprestasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo Utara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kwandang
Tanggal Penetapan
17 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
18 Februari 2020
Tanggal Berlaku
17 Februari 2020
Sumber
BD.2020/NO.3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 901 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2021 tentang Tambahan penghasilan pegawai aparatur sipil negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan