Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, kewenangan desa atau negeri berdasarkan hak asal usul, kewenangan lokal berskala desa atau negeri, pelaksanaan penetapan kewenangan desa atau negeri, pendanaan, pungutan desa atau negeri, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan, dan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat