Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah Di Lingkup Inspektorat Kota Ambon
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22a, BD No. 22a/2019, LL KOTA AMBON : 5 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Bagi Aparat Pengawas Intern Pemerintah Di Lingkup Inspektorat Kota Ambon
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka mewujudkan pengawasan dan pembinaan yang efisien dan efektif serta integritas Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), maka dipandang perlu menerbitkan standar biaya perjalanan dinas dalam daerah bagi Aparat Pengawas di Lingkup Inspektorat Kota Ambon. Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Daerah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) tidak lagi sesuai dengan kondisi dan tanggungjawab yang diemban.
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 12 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 35 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 33 Tahun 2019;
- Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, biaya perjalanan dinas, dan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
|