Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; III. Pemilihan Keanggotaan BPD; IV. Kelembagaan BPD; V. Fungsi dan Tugas BPD; VI. Hak, Kewajiban dan Wewenang BPD; VII. Peraturan dan Tata Tertib BPD; VIII. Pembinaan dan Pengawasan; IX. Pendanaan; X. Ketentuan Lain-Lain; XI. Ketentuan Peralihan; XII. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat