Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2017

PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Olahraga, Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan, Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan, Pembinaan Dan Pengembangan Oalharga Penyandang Cacat, Pengelolaan Keolahragaan, Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaran Olahraga, Prasarana Dan Sarana Olaharaga, Pendanaan Keolahragaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Keolahragaan, Peran serta Masyarakat Dalam Kegiatan Keolahrgaan, Pengembangan Kerjasama Dan Informasi Keolhargaan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri Oalhraga, Pemberian Penghargaan, Pengawasan Penyelenggaraan Keolahragaan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Cimahi
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Cimahi
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2017
Sumber
LD 2017/222
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Cimahi
Bidang
Halaman ini telah diakses 564 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan