Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup Olahraga, Prinsip Penyelenggaraan Keolahragaan, Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan, Pembinaan Dan Pengembangan Oalharga Penyandang Cacat, Pengelolaan Keolahragaan, Penyelenggaraan Pekan Dan Kejuaran Olahraga, Prasarana Dan Sarana Olaharaga, Pendanaan Keolahragaan, Pengembangan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Keolahragaan, Peran serta Masyarakat Dalam Kegiatan Keolahrgaan, Pengembangan Kerjasama Dan Informasi Keolhargaan, Pembinaan Dan Pengembangan Industri Oalhraga, Pemberian Penghargaan, Pengawasan Penyelenggaraan Keolahragaan, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat