Peraturan Daerah Ini Mengatur tenatng Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Maksud Dan tujuan, Penataan PKL, Pemberdayaan PKL, Larangan, pendanaa, Monitoring Evaluasi Dan pelaporan, Pembinaan Pelaksanaan Pengawasan Dan Pengendalian, Sanksi Administrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat